Selasa, 18 Oktober 2011

ZONING DALAM ARSITEKTUR

Pada diskusi dalam menentukan konsep orientasi bangunan (massa), perancang mencoba memutuskan peletakan dan posisi blok massa atau bangunan terhadap lahan perancangan.
Dimulai dengan mengkaji lahan perancangan yang memiliki batas – batas lahan yaitu :
- Utara             : Dinding hunian lain
- Selatan          : Jalan akses penduduk sekitar (Jl. Rembang)
- Barat             : Dinding Hunian Lain di sebelahnya
- Timur            : Dinding hunian lain, dan Jalan akses penduduk yang lebih kecil dari Jl. Rembang
Fungsi bangunan dan jalan disekitarnya kemudian dijadian bahan pertimbangan untuk menentukan arah hadap dan pola peruntukan lahan perancangan tersebut. Disinilah perancang membuat Zoning atau pemintakatan untuk area-area di dalam lahan perancangan.

Zoning perancangan di atas tapak
Zoning terbagi menjadi 3 area :
  1. Privat              : dipilih area yang paling terhindar dari kebisingan jalan dan lingkungan sekitar. Maka dipilih area ini adalah area yang jauh dari jalan umum/penduduk.
  2. Semi Privat    : dipilih area yang memiliki kebisingan dan lalulintas kegiatan sedang. Perancang memilih area ini berada di tengah-tengah lahan perancangan.
  3. Publik             : dipilih area yang paling dekat dengan kebisingan jalan dan kepadatan lalulintas kegiatan sekitar. Maka yang dipilih adalah area yang paling dekat dengan jalan.
Penentuan zona-zona di atas adalah tahap penting dalam memulai perancangan blok massa / bangunan. Karena dengan mendefinisikan gambar-gambar zoning, kami dapat menentukan fungsi arsitektur apa yang hendak ditempatkan di atas lahan perancangan serta dimana persisnya kami menempatkan setiap fungsi tersebut.
Fungsi arsitektur yang ditempatkan pada tiap area zoning
Sistem pensoningan seperti ini hanya cocok untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal atau rumah profesi jika bangunan yang lebih komleks akan beda tata pensoningannya

blog ini hanya untuk pembelajaran...//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar